Beruikut langkah-langkah cara daftar paspor online yang perlu diketahui: 1. Menguduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore. 2. Mendaftar dan log in di aplikasi tersebut saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar
Baca juga: Cara Buat Paspor, Sekarang Antre via Online, Ini Langkahnya Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga berakhir pada proses mendapatkan kode booking atau barcode .
Kemudian Desember 2022, Paspor nonelektronik sebanyak 386.380 dan paspor elektronik 50.359. Januari 2023, paspor nonelektronik 407.159 dan paspor elektronik 156.323 orang. “Tren peningkatan permintaan paspor ini salah satunya dipengaruhi oleh membaiknya situasi pandemi nasional dan internasional.
Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut: Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-. Semisal anda mau bikin paspor 48halaman maka anda keluarkan biaya paspor 300rb + biaya biometrik 55ribu dan biaya administrasi bank 5rb, jadi total jika anda urus sendiri sebesar 360rb yg harus anda bayar ke bank. Harga di atas adalah harga jika anda urus.